Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan
setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja
yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk
maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang
dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok
mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12
tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada
pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi
karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai
sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada
pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat
atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut
menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian
dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah
pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya
ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan
yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang
yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya
diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan
keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan,
memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa
kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi
kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan
sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus
dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
1.
Contoh Kasus : Kecelakaan Kerja Pada Karyawan
di Mesin Dinamo Pabrik
“Bagian
Pakaian Korban yang Tersangkut Puli Dinamo Yang Sedang Berputar”
Musibah bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian
jam kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum
mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga
melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu
mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli
dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban
tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan
bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul
08.00. Akibatnya tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong
dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Analisa
: TAHAPAN PENYEBAB
a.
Penyebab Umum Jilbab korban yang
terjuntai ke bawah tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar.
b.
Penyebab Terperinci Kelalaian korban
dalam mengambil arah jalan yang bukan areal lintasan dan dalam memilih
penggunaan pakaian kerja.
c.
Penyebab Pokok Kebijakan pabrik
Perusahaan Kurang memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai
keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko
tinggi. Kurangnya komunikasi yang baik antar pegawai, kurangnya kepekaan
pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.
2.
CONTOH
KASUS: TERSIRAM UAP AIR PANAS
“Seluruh
bagian tubuh tersiram air panas 400 derajat Celcius saat membersihkan tangki
gula kristal”
Uraian
Kejadian
Musibah
bermula saat 5 pekerja tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di
pabrik tersebut. Tiba-tiba kran yang berada diatas dan mengarah kedalam tangki
mengeluarkan air panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius.
Akibatnya, keempat pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi
mengenaskan karena panasnya uap.Ke 4 pekerja tewas, salah seorangnya
menyelamatkan diri, namun mengalami luka parah. Menurut salah seorang rekan
pekerja, air panas tersebut mengucur kedalam tangki setelah tombol kran dibuka
oleh salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika
pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.
Analisa:
TAHAPAN
PENYEBAB
Penyebab
Umum
Lingkungan
Kran
sumber air panas yang terbuka tombolnya secara tiba-tiba.
Penyebab
Terperinci
Kelalaian
rekan kerja (Operator Kran)
Sebelum
membuka tombol kran air panas, operator tidak memeriksa di dalam tangki apakah
masih ada pegawai yang bertugas atau tidak.
Penyebab
Pokok
Kebijakan
Pabrik/Perusahaan
Kurang
memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja
agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya
komunikasi yang baik antar pegawai.
Kurangnya
kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja.